Oknum polisi Polres Pontianak Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, Brigadir DY diduga memerkosa gadis remaja yang tak mampu bayar denda tilang, peristiwa bermula saat korban tak mampu bayar denda tilang Rp200 ribu, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Pontianak Selatan. Di hotel tersebut korban diperkosa, sejak kasus ini dilaporkan, Brigadir DY langsung ditahan , tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow