Tak Mampu Bayar Tilang, Polisi Perkosa ABG di Hotel

Feri Usmawan, Jurnalis · Selasa 22 September 2020 19:56 WIB
Oknum polisi Polres Pontianak Kota ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, Brigadir DY diduga memerkosa gadis remaja yang tak mampu bayar denda tilang, peristiwa bermula saat korban tak mampu bayar denda tilang Rp200 ribu, pelaku kemudian membawa korban ke salah satu hotel di Pontianak Selatan. Di hotel tersebut korban diperkosa, sejak kasus ini dilaporkan, Brigadir DY langsung ditahan , tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini