Izin layanan transportasi udara kembali dibuka oleh Kementerian Perhubungan sejak Kamis, 7 Mei 2020. Namun, layanan transportasi hanya diperbolehkan untuk penumpang yang memiliki kepentingan tertentu seperti perjalanan bisnis, dan repatriasi.
Selain itu, beberapa prosedur baru ditetapkan oleh pemerintah bagi calon penumpang pesawat. Persyaratan ketat ini dilakukan demi mencegah persebaran penularan virus Corona Covid-19. Apa sajakah persyaratan itu?
(tfk)