Polisi akhirnya mengungkap penipuan dan penggelapan uang dengan modus arisan online dengan menggunakan media sosial. Polisi pun menyita sejumlah barang bukti uang senilai Rp1,4 miliar.
(why)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait