Grab Indonesia merasa keberatan dengan diberlakukan aturan Peraturan Menteri Nomor 32 mulai April 2017. Hal tersebut, dianggap membuat kemunduran perekonomian rakyat.
(Rud)
Follow Berita Okezone di Google News
Bagikan Artikel Ini
Berita Lainnya
Berita Terkait