Grab Keberatan Aturan Pemerintah

Rudy, Jurnalis · Jum'at 17 Maret 2017 19:30 WIB

Grab Indonesia merasa keberatan dengan diberlakukan aturan Peraturan Menteri Nomor 32 mulai April 2017. Hal tersebut, dianggap membuat kemunduran perekonomian rakyat.

(Rud)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini