Share

Merokok di Muka Umum, Denda 50 Yuan

Kamis 06 September 2012 10:46 WIB

Perokok di Guangzhou, Cina, harus membayar denda sekitar 50 yuan jika tertangkap petugas merokok di muka umum.

()

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini