Share

Laporan Palsu, Istri Polisi Bisa Dipidanakan

Kamis 15 Desember 2011 14:05 WIB

Dugaan laporan palsu seorang istri polisi di Depok bisa membuatnya dipidanakan. Bukan hanya itu, sang suami bisa dicopot dari jabatannya. 

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini